1.
sila
keempat Pancasila yang berbunyi: “Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
2. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 antara
lain menyatakan “…maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
3. Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
4. pasal 2 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang.”
0 komentar:
Posting Komentar