Kedaulatan sangat terkait dengan keberadaan suatu negara. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan
merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Sebagaimana
sudah disinggung di muka, kedaulatan rakyat berarti kekuasaan rakyat.
Maksudnya, kekuasaan atas sesuatu berada di tangan rakyat. Dalam konteks ini,
kekuasaan atas sesuatu merujuk pada kekuasaan atas negara. Dengan begitu, yang
dimaksud adalah kekuasaan atas negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan
rakyat mengandung konsekuensi bahwa rakyat merupakan pihak pemegang kekuasaan
tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sistem yang
kita kenal sebagai demokrasi tidak lain dijiwai oleh kedaulatan rakyat. Seperti
sudah dibahas pada Bab IV, demokrasi hakikatnya merupakan pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat
dilakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Kedaulatan
rakyat di Indonesia didasarkan pada sumber-sumber hukum berikut ini:
1. Pancasila sila keempat,
2. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dan
3. UUD
1945 Pasal 1 Ayat (2).
Tentunya kamu masih ingat isi dan bunyi dari
ketiga sumber hukum
yang menyatakan kedaulatan rakyat tersebut, bukan? Coba kamu
sebutkan
lagi bunyi dari masing-masing ketiganya. Lakukan hal ini di hadapan salah
seorang temanmu secara bergantian. Kedaulatan disyaratkan harus memiliki empat
sifat. Jika salah satu dari keempat sifat tersebut hilang, maka kedaulatan itu
menjadi kurang bermakna. Keempat sifat kedaulatan tersebut adalah permanen,
asli, bulat, dan tidak terbatas.
1. Permanen (tetap)
mengandung pengertian kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri.
Kedaulatan suatu negara akan hilang jika negaranya telah bubar.
2. Asli memiliki makna bahwa
kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat mengandung
pengertian bahwa kedaulatan itu tidak dapat dibagi-bagi lagi. Kedaulatan itu
hanya satu-satunya sebagai kekuasaan yang tertinggi.
4. Tidak terbatas mengandung
makna bahwa kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Jika terbatas, maka sifat
tertinggi itu akan hilang.
Negara Indonesia selain menganut ajaran
kedaulatan rakyat, juga mengakui kedaulatan-kedaulatan yang lain. Kedaulatan
lain yang diakui dan juga dijunjung tersebut adalah kedaulatan Tuhan,
kedaulatan negara, dan kedaulatan hukum.
1.
Pengakuan akan kedaulatan Tuhan terdapat pada Pancasila sila pertama
yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga
dengan bunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
2. Pengakuan akan kedaulatan
negara tercermin di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, “...
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia ....”
3. Pengakuan terhadap
kedaulatan hukum tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi,
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Menurut teori ini, kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara terletak di tangan rakyat. Ajaran kedaulatan
rakyat bersumber dari ajaran demokrasi yang mempunyai makna pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, penguasa negara adalah rakyat, dan
rakyat bertanggung jawab atas pelaksanaan negara dan terwujudnya kesejahteraan,
serta keamanan negara.
Negara yang menganut teori
kedaulatan rakyat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
a.
Adanya lembaga perwakilan rakyat, di mana majelis permusyawaratan
rakyat mencerminkan kedaulatan rakyat.
b.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil rakyat,
memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan keanggotaan Majelis untuk
membuat undang-undang dasar atau peraturan lainnya.
c.
Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
d.
Majelis dipilih melalui pemilihan umum dan diatur
lebih lanjut dengan undang-undang.
Sikap Positif terhadap Kedaulatan
Rakyat
a.
Keanggotaan MPR yang terdiri atas DPR dan DPD,
semuanya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum.
b.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memberikan apresiasi yang bebas
untuk menentukan aspirasi politiknya. Dengan UU tersebut pula memungkinkan
berdirinya partai politik secara bebas.
c.
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum memberikan
jaminan kepada warga negara untuk menyampaikan aspirasi politiknya dengan langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
d.
Keanggotaan DPR dan DPRD dipilih secara langsung oleh
rakyat, dan peranan DPR dan DPRD semakin dioptimalkan.
e.
Presiden dan wakil presiden untuk pertama kalinya
dipilih langsung oleh rakyat merupakan wujud kedaulatan rakyat secara penuh.
f.
Menghindari sikap angkuh, mau menang sendiri, mementingkan diri dan
kelompok, adu kekuatan, keras kepala, ekstrem, dan meremehkan orang
lain/kelompok. Contohnya, siapa pun yang terpilih sebagai ketua kelas, harus
kamu terima dengan lapang dada karena keputusan tersebut adalah hasil dari
musyawarah kelas.
g.
Membina dan membiasakan sikap perilaku demokratis, ke keluargaan, musyawarah,
saling mengalah, toleransi, dan tenggang rasa. Contohnya, membiasakan diri
untuk selalu membantu sesama.
h.
Menggunakan hak pilih dan dipilih dalam pelaksanaan Pemilu. Contohnya,
ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilu.
i.
Menjunjung dan menghormati
hukum dan pemerintahan Republik Indonesia. Contohnya patuh terhadap kebijakan
pemerintah yang tidak bertentangan dengan kepentingan rakyat.
j.
Menumbuhkan semangat
nasionalisme, patriotisme, bela negara, dan menghormati kebebasan beragama.
Contohnya, ikut terlibat dalam kegiatan yang dapat menumbuhkan semangat
patriotisme, seperti upacara bendera dan pramuka.
0 komentar:
Posting Komentar