Makna kedaulatan rakyat

by 5/21/2013 08:57:00 PM 0 komentar


Kedaulatan sangat terkait dengan keberadaan suatu negara. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan
merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Sebagaimana sudah disinggung di muka, kedaulatan rakyat berarti kekuasaan rakyat. Maksudnya, kekuasaan atas sesuatu berada di tangan rakyat. Dalam konteks ini, kekuasaan atas sesuatu merujuk pada kekuasaan atas negara. Dengan begitu, yang dimaksud adalah kekuasaan atas negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat mengandung konsekuensi bahwa rakyat merupakan pihak pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sistem yang kita kenal sebagai demokrasi tidak lain dijiwai oleh kedaulatan rakyat. Seperti sudah dibahas pada Bab IV, demokrasi hakikatnya merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Kedaulatan rakyat di Indonesia didasarkan pada sumber-sumber hukum berikut ini:
1. Pancasila sila keempat,
2. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dan
3. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2).
Tentunya kamu masih ingat isi dan bunyi dari ketiga sumber hukum
yang menyatakan kedaulatan rakyat tersebut, bukan? Coba kamu sebutkan
lagi bunyi dari masing-masing ketiganya. Lakukan hal ini di hadapan salah seorang temanmu secara bergantian. Kedaulatan disyaratkan harus memiliki empat sifat. Jika salah satu dari keempat sifat tersebut hilang, maka kedaulatan itu menjadi kurang bermakna. Keempat sifat kedaulatan tersebut adalah permanen, asli, bulat, dan tidak terbatas.
1.   Permanen (tetap) mengandung pengertian kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri. Kedaulatan suatu negara akan hilang jika negaranya telah bubar.
2.  Asli memiliki makna bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.  Bulat mengandung pengertian bahwa kedaulatan itu tidak dapat dibagi-bagi lagi. Kedaulatan itu hanya satu-satunya sebagai kekuasaan yang tertinggi.
4.  Tidak terbatas mengandung makna bahwa kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Jika terbatas, maka sifat tertinggi itu akan hilang.
Negara Indonesia selain menganut ajaran kedaulatan rakyat, juga mengakui kedaulatan-kedaulatan yang lain. Kedaulatan lain yang diakui dan juga dijunjung tersebut adalah kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, dan kedaulatan hukum.
1.   Pengakuan akan kedaulatan Tuhan terdapat pada Pancasila sila pertama yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga dengan bunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
2.  Pengakuan akan kedaulatan negara tercermin di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, “... Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ....”
3.  Pengakuan terhadap kedaulatan hukum tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak di tangan rakyat. Ajaran kedaulatan rakyat bersumber dari ajaran demokrasi yang mempunyai makna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, penguasa negara adalah rakyat, dan rakyat bertanggung jawab atas pelaksanaan negara dan terwujudnya kesejahteraan, serta keamanan negara.
Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
a.   Adanya lembaga perwakilan rakyat, di mana majelis permusyawaratan rakyat mencerminkan kedaulatan rakyat.
b.   Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil rakyat, memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan keanggotaan Majelis untuk membuat undang-undang dasar atau peraturan lainnya.
c.   Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
d.   Majelis dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
a.   Keanggotaan MPR yang terdiri atas DPR dan DPD, semuanya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum.
b.   Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memberikan apresiasi yang bebas untuk menentukan aspirasi politiknya. Dengan UU tersebut pula memungkinkan berdirinya partai politik secara bebas.
c.   UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum memberikan jaminan kepada warga negara untuk menyampaikan aspirasi politiknya dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
d.   Keanggotaan DPR dan DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat, dan peranan DPR dan DPRD semakin dioptimalkan.
e.   Presiden dan wakil presiden untuk pertama kalinya dipilih langsung oleh rakyat merupakan wujud kedaulatan rakyat secara penuh.
f.   Menghindari sikap angkuh, mau menang sendiri, mementingkan diri dan kelompok, adu kekuatan, keras kepala, ekstrem, dan meremehkan orang lain/kelompok. Contohnya, siapa pun yang terpilih sebagai ketua kelas, harus kamu terima dengan lapang dada karena keputusan tersebut adalah hasil dari musyawarah kelas.
g.   Membina dan membiasakan sikap perilaku demokratis, ke keluargaan, musyawarah, saling mengalah, toleransi, dan tenggang rasa. Contohnya, membiasakan diri untuk selalu membantu sesama.
h.   Menggunakan hak pilih dan dipilih dalam pelaksanaan Pemilu. Contohnya, ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilu.
i.     Menjunjung dan menghormati hukum dan pemerintahan Republik Indonesia. Contohnya patuh terhadap kebijakan pemerintah yang tidak bertentangan dengan kepentingan rakyat.
j.     Menumbuhkan semangat nasionalisme, patriotisme, bela negara, dan menghormati kebebasan beragama. Contohnya, ikut terlibat dalam kegiatan yang dapat menumbuhkan semangat patriotisme, seperti upacara bendera dan pramuka.

Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar: